Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara

 

Tugas Pokok:

Bagian Umum mempunyai tugas Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.

Fungsi:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
  3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

Bagian Umum terdiri dari:

  1. Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi
  3. Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan