Berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara
Tugas Pokok:
Bagian Umum mempunyai tugas Melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
Fungsi:
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
Bagian Umum terdiri dari:
- Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi
- Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan